Aula Kecamatan Widasari menjadi saksi terselenggaranya kegiatan Pembentukan POS Bantuan Hukum (POS BanKum) PAC Muslimat NU Widasari, senin 26/1/26. Acara ini sekaligus memperkuat peran Muslimat NU sebagai garda terdepan dalam advokasi hukum berbasis masyarakat.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Camat Widasari, Mohamad Hidayat, SP., MAP., Kepala KUA Kec. Widasari, Ketua PGRI Kec. Widasari, ketua UPTD P2KBP3A Kec. Widasari, Ketua Kwaran Pramuka Kec. Widasari, Ketua MUI Kec. Widasari, Ketua MWC NU Kec. Widasari, Ketua Paralegal Kabupaten Indramayu, serta perwakilan dari LBH Ika Dharma Ayu. Kehadiran para tokoh ini menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan kapasitas paralegal di tingkat kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, PAC Muslimat NU Widasari menyampaikan rasa syukur dan apresiasi serta terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung suksesnya acara tersebut.
Puji syukur kepada Allah SWT dan ucapan terimaksih kepada semua pihak khususnya bapak camat widasari yang telah memberikan fasilitas terbaik untuk kegiatan acara ini, saya sangat bangga sekali atas dukungan beliaulah acara ini dapat dilaksanakan, pungkasnya.
Sementara itu Camat Widasari Mohamad Hidayat, SP., MAP. yang telah mengizinkan penggunaan Aula Kecamatan, mendampingi dari awal hingga akhir, memberikan sambutan, arahan, serta kesempatan bagi PAC Muslimat NU Widasari untuk melaksanakan kegiatan posbankum ini secara berkelanjutan hingga ke desa-desa yang lain di kecamatan widasari.
Kegiatan ini jangan mandeg ya bu, terus jalankan sesuai program yang ada, berikan penyuluhan hukum dengan mengupayakan mediasi-mediasi terhadap warga desa di kecamatan widasari, baik dari perceraian sampaii dengan yang lainnya, jangan sampai ada masalah di pendam sendiri saja kemudian di upload di media sosial tanpa ada penyelesaian yang berarti, ungkpnya.
Gerakan paralegal Muslimat NU tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga terus berkembang di daerah lainnya dikabupaten indramayu, hal tersebut di sampaikan oleh Mila Muzdalifah, SIP, selaku Ketua Paralegal Muslimat Indramayu.
Menurutnya melalui kegiatan ini, masyarakat di desa dapat pemahaman dasar mengenai hukum keluarga, advokasi sosial, serta pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari. Ia juga menegaskan bahwasanya kehadiran paralegal di tingkat desa dan kecamatan bukan menjadi calo untuk para adfokat lain, tapi supaya masyarakat mampu menyelesaikan persoalan hukum tanpa mengeluarkan biaya besa.
Kami bukan calo adfokat ya bu, tapi ingin membantu mencarikan solusi terbaik secara langsung atas permasalahan hukum yang di hadapi, jika maslahanya pelik maka kami akan berkonsultasi dengan pihak adfokat yang menjadi mentor kami, imbuhnya.
Taufik Hidayat, SH, selaku mentor Paralegal PC Muslimat NU memberikan dorongan dan semangat kepada Muslimat NU Widasari, menurutnya ini bukti nyata bahwa gerakan Muslimat NU semakin dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan solusi yang mampu memberikan wacana dan ilmu pengetahuan terkait persoalan hukum.
Lantas apasih paralegal
Muslimat NU itu?
Paralegal Muslimat NU adalah program pemberdayaan perempuan Muslimat Nahdlatul Ulama untuk menjadi pendamping hukum masyarakat di tingkat akar rumput. Mereka bukan pengacara, tetapi dibekali pengetahuan dasar hukum agar mampu memberikan penyadaran, konsultasi, advokasi, dan solusi praktis bagi warga yang menghadapi persoalan hukum sehari-hari.
Mengutip
dari laman NUonline Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) selama ini telah memberikan
layanan luas di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan sosial.
Namun, pelayanan dalam bidang hukum, advokasi, serta penelitian dan
pengembangan (Litbang) belum digarap secara optimal. Padahal, di berbagai
daerah terus muncul permasalahan hukum yang membutuhkan perhatian serius.
Atas
dasar itu, diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melakukan
penyadaran, pendampingan, konsultasi, serta memberikan solusi hukum. Pelatihan
paralegal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas anggota
Muslimat NU dalam bidang tersebut.
Kick Off Pelatihan Paralegal Nasional
Pada
Sabtu, 14 Juni 2025, Pimpinan Pusat Muslimat NU melaksanakan Kick Off
Pelatihan Paralegal dengan jumlah peserta lebih dari 2.500 orang dari
berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama
antara PP Muslimat NU dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian
Hukum dan HAM RI, serta didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI dan LPBH NU Malang.
Besarnya
jumlah peserta—yang seluruhnya perempuan—menunjukkan bangkitnya gerakan
nasional paralegal perempuan Indonesia. Bahkan, kegiatan ini tercatat dalam
Rekor MURI dengan kategori “Peserta Perempuan Terbanyak” di
Indonesia, bahkan di dunia.
Respons
positif dari anggota Muslimat NU mencerminkan tingginya kepedulian dan tanggung
jawab untuk membantu menyelesaikan masalah hukum di masyarakat. Ke depan,
penguatan materi dan pengalaman praktis sangat diperlukan agar anggota mampu
memberikan pendampingan hukum yang efektif dan mewujudkan keadilan sosial.
Keadilan sebagai Nilai Fundamental
Keadilan
merupakan nilai fundamental dalam ajaran Islam. Allah SWT menegaskan dalam
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 8:
“Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan)
saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu
kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu
lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Ayat
ini menjadi pedoman agar umat Islam menegakkan keadilan dalam berbagai kondisi,
tanpa diskriminasi, kebencian, maupun tekanan sosial. Keadilan adalah bukti
nyata kualitas iman dan ketakwaan seseorang.
Dimensi Keadilan dalam Kehidupan Sosial
Keadilan
harus diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan:
Keadilan dalam keluarga
Memberikan perhatian dan kasih sayang secara proporsional
kepada seluruh anggota keluarga. Ketidakadilan dapat memicu kekerasan dalam
rumah tangga. Data Simfoni PPA mencatat 14.039 kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak pada 3 Juli 2025. Pendampingan yang tepat sangat dibutuhkan
agar korban tidak terus terjebak dalam siklus kekerasan.
Keadilan dalam bisnis
Menuntut kejujuran dan larangan menipu. Kasus ketidakadilan
banyak terjadi melalui pinjaman online dan judi online. OJK mencatat 16.231
pengaduan sepanjang 2024, dengan 3.240 entitas keuangan ilegal dihentikan.
Kemudahan akses pinjaman online sering menjebak masyarakat dalam masalah
finansial.
Keadilan dalam hubungan sosial
Menghormati hak orang lain dan menaati aturan. Pelanggaran
lalu lintas menjadi contoh nyata. Korlantas Polri mencatat 2.130.014
pelanggaran sepanjang 2024, seperti tidak memakai helm, melanggar rambu, hingga
menggunakan gawai saat berkendara.
Keadilan dalam ruang digital
Hoaks dan ujaran kebencian marak di media sosial. Penelitian
Anissa Ramdhany dkk. (2021) menunjukkan 92,40% hoaks tersebar melalui media
sosial. Kominfo mencatat 800.000 situs penyebar hoaks dan hate speech di
Indonesia.
Keadilan dalam hukum
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kasus
korupsi, pelanggaran HAM, narkotika, dan pidana lainnya menuntut keadilan
sejati, bukan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Partisipasi publik sangat
penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
Peran Strategis Paralegal Muslimat NU
Pelatihan
paralegal Muslimat NU membuka kesempatan bagi perempuan untuk memahami
dasar-dasar hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya
mereka yang tidak mampu mengakses bantuan hukum profesional.
Dengan
semakin banyaknya anggota Muslimat NU yang menjadi paralegal, akses masyarakat
terhadap keadilan akan semakin luas. Keadilan adalah kebajikan sekaligus pilar
utama terwujudnya masyarakat damai dan sejahtera.
Untuk
mewujudkan perdamaian, keadilan harus ditegakkan terlebih dahulu. Belajar
tentang perdamaian berarti belajar tentang keadilan.
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar di sini dengan sopan dan benar. No Link !!